LUWU, SETARAKATA.com – Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, sepakat melanjutkan penanganan kasus dugaan tindak pidana Pemilihan ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah rapat pembahasan yang melibatkan seluruh pihak terkait.
Koordinator Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin, mengungkapkan laporan dengan nomor 001/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024 ini telah memasuki tahap penyidikan.
“Kasus ini melibatkan seorang pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu yang diduga melakukan tindak pidana Pemilihan,” jelas Asriani, Jumat 11 Oktober 2024.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Luwu.
Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan pelanggaran Pemilihan ini dinilai melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Pasal ini mengatur bahwa pejabat negara, ASN, dan Kepala Desa dilarang mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pemilihan.
Ancaman hukuman bagi pelanggar termasuk pidana penjara selama 1 hingga 6 bulan dan/atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk tindakan yang mencederai proses demokrasi akan ditindak tegas,” tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran guna menjaga integritas Pemilihan yang bersih dan adil. (*)