KPU Palopo Teruskan Pelanggaran Administrasi Calon Wali Kota Palopo ke Pengadilan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menggelar konferensi pers di media center KPU Palopo. (Dok:KPU)

PALOPO, SETARAKATA.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengadakan konferensi pers, di Media Center KPU Palopo, Selasa (5/11/2024), malam.

Dalam konfrensi pers ini membahas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir.

Bacaan Lainnya

Tiga komisioner KPU hadir dalam konferensi pers ini, yaitu Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, beserta anggota, Muhatzir, dan Wandi Ismail.

Dalam pernyataannya, Irwandi menyatakan, KPU telah mengadakan rapat pleno terkait rekomendasi tersebut yang diadakan di Makassar.

“Kesimpulannya, kami memutuskan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Palopo,” ujar Irwandi Djumadin dengan tegas.

Irwandi menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 133 Peraturan KPU (PKPU), jika ada pengaduan terkait ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) pada semua jenjang pendidikan setelah penetapan calon, maka KPU harus meneruskan permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang sampai ada keputusan hukum yang tetap.

“Kami menunggu keputusan dari pengadilan terkait keaslian ijazah Trisal Tahir. Apabila terbukti palsu, barulah KPU bisa mengambil langkah untuk mendiskualifikasi calon tersebut,” lanjutnya.

omisioner KPU lainnya, Muhatzir mengungkapkan, sebelum mengadakan pleno, KPU Palopo telah melakukan konsultasi berjenjang mulai dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan hingga KPU Pusat.

Selain itu, KPU juga telah meminta pendapat ahli yang berkompeten dalam menangani permasalahan ini.

“Setelah ini, kami akan meneruskan masalah ke pengadilan dan akan melaksanakan apapun keputusan yang ditetapkan. Hal ini sesuai dengan aturan yang ada di PKPU,” tegas Muazzir.

Sementara itu, Bawaslu Palopo mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Palopo terkait dugaan pemalsuan ijazah oleh calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir.

Dalam surat tersebut, Bawaslu merekomendasikan agar status Trisal Tahir diubah dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

“Merekomendasikan KPU untuk menganulir SK (Surat Keputusan) yang mengubah status dari TMS menjadi MS karena kami menemukan salah satu syarat tidak terpenuhi,” ungkap Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra, pada Rabu (30/10/2024).

Widianto menambahkan bahwa Bawaslu telah mengirimkan surat rekomendasi tersebut ke KPU Palopo pada Senin (28/10). Berdasarkan penelusuran mereka, Bawaslu menilai bahwa Trisal Tahir tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon wali kota.

Dengan berkembangnya kasus ini, KPU Palopo menunggu hasil dari pengadilan untuk memastikan keabsahan ijazah calon tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *