Jelang Pilkada 2024, KPU Palopo Gelar Penyuluhan dan Mitigasi Hukum Badan Adhock

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, menggelar Penyuluhan dan Mitigasi Hukum, di Hotel Harapan. (Dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024 tersisa beberapa hari.

Dalam menguatkan sistem kelembagaan khususnya di penyelenggara Badan Adhock, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menggelar penyuluhan dan mitigasi hukum terkait pelanggaran proses administrasi dan pasal-pasal pidana, di Hotel Harapan, Rabu 4 September 2024.

Bacaan Lainnya

KPU Palopo menghadirkan 3 narasumber yakni, Advokat dan Konsultan Hukum Hisma Kahman, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli dan Anggota KPU Sulsel divisi Hukum dan Pengawasan, Upi Hastati.

“Penyuluhan ini selain menguatkan sistem kelembagaan di badan Adhock, juga sebagai upaya untuk menganalisa resiko-resiko yang bakal terjadi di badan adhock, khususnya dipersoalan hukum,” ungkap Anggota KPU Palopo, Divisi Hukum dan Pengawasan, Hary Zulficar.

Dalam pemaparannya, Hisma Kahman menjelaskan pentingnya badan adhock memahami aturan dan pasal-pasal beserta pidananya yang menjadi landasan dalam mengerjakan tahapan Pilkada 2024.

“Sebagai penyelenggara, khususnya ditingkatan PPK-PPS bahkan sampai KPPS, sangat perlu untuk memahami bahkan mendalami aturan-aturan. Sehingga, dalam pelaksanaan tahapan nantinya, tidak terjadi pelanggaran hukum apalagi sampai kena pidana,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel Mardina Rusli mengungkapkan, mitigasi dilakukan sebagai upaya memahami resiko yang bakal terjadi. Selain itu, sebagai upaya menyamakan persepsi antara jajaran badan adhock ditingkat KPU dan Bawaslu.

“Mitigasi diperlukan sebagai upaya memahami risiko yang bakal terjadi. Disisi lain sebagai upaya menyamakan persepsi antara PPK-PPS dan Panwascam-PKD terhadap suatu aturan,” ungkap Mardiana.

Hal senada juga dikatakan anggota KPU Sulsel, Upi Hastati bahwa Pilkada 2024 dapat terlaksana dengan baik, karena adanya hubungan yang baik antara badan Adhock ditingkat KPU maupun di Bawaslu. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *