Bawaslu Lakukan Pengawasan Ketat Karena Keterbatasan Akses Silon

Anggota Bawaslu RI, Loly Suhenty. (Dok:net)

JAKARTA, SETARAKATA.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia melakukan pengawasan ketat sebagai respons terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum.

Hal ini diungkapkan, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Lolly Suhenty, Kamis 5 September 2024.

Bacaan Lainnya

“Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat pada tahapan verifikasi administrasi untuk memastikan kebenaran dokumen dan pelaksanaan verifikasi sesuai prosedur,” katanya.

Menurut Lolly, Bawaslu daerah memang dapat mengakses Silon, setelah KPU menyampaikannya usai koordinasi dilakukan antara kedua lembaga tersebut.

Akan tetapi, lanjut dia, akses yang diberikan hanya memuat rekapitulasi data, tanpa memuat data yang menjadi sumber rekapitulasi tersebut.

Misalnya, pada subtahapan/program/kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon, Bawaslu hanya bisa melihat rekapitulasi berupa persentase progres subtahapan tersebut, serta hasil akhir dari setiap subtahapan yang dilaksanakan.

Loly menjelaskan, Bawaslu tidak bisa melihat dokumen atau data yang menjadi sumber rekapitulasi atau hasil akhir yang berupa berita acara/surat keputusan.

“Dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, di antaranya mengenai pemenuhan permintaan dokumen pasangan calon oleh Bawaslu, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menyerahkan dokumen untuk selanjutnya dibuat salinan berupa fotokopi oleh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota atas surat permintaan salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, kecuali beberapa dokumen,” ujarnya.

Dirinya juga menambahkan, beberapa dokumen yang dikecualikan adalah transkrip nilai calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang, rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan calon, dan formulir Model B.1-KWK Perseorangan atau surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur/bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *