MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah Mulai 2029

Kantor Mahkamah Konstitusi. (Dok:net)

JAKARTA, SETARAKATA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan umum (Pemilu) nasional dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilaksanakan secara terpisah mulai tahun 2029.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Bacaan Lainnya

Dengan putusan ini, pelaksanaan pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak lagi digelar bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Sebaliknya, pemilihan DPRD akan dilakukan bersamaan dengan Pilkada.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa Mahkamah mempertimbangkan belum dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, meski sebelumnya MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Saldi menekankan pentingnya menjaga konstitusionalitas seluruh bentuk penyelenggaraan pemilu, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Ia juga menyebutkan bahwa MK tidak menetapkan waktu pasti pemisahan pemilu nasional dan daerah, namun mengusulkan agar Pilkada dan pemilihan DPRD dapat digelar paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

“Pemungutan suara nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden dilakukan serentak. Sementara itu, pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah dilakukan secara serentak dalam jangka waktu paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional,” jelas Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali diartikan sesuai dengan pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah ke depannya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *