MAKASSAR, SETARAKATA.com – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan rencana kenaikan pajak daerah harus melalui kajian ulang secara menyeluruh. Ia menilai bahwa kebijakan fiskal seharusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
“Saya minta kepala daerah untuk menunda kenaikan pajak. Perlu dilakukan identifikasi, klasterisasi objek pajak, serta penyiapan kebijakan relaksasi, terutama bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya, Kamis 21 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan memberikan pendampingan dan evaluasi kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota terkait kebijakan perpajakan daerah.
Menurutnya, penerapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) harus dilakukan secara adil dan proporsional. Ia juga menekankan bahwa setiap kebijakan daerah harus tetap sejalan dengan arahan pemerintah pusat, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kenaikan pajak tidak boleh membebani rakyat. Pemerintah harus hadir untuk memberi keringanan. Oleh karena itu, saya tekankan pentingnya mitigasi sejak awal,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi sorotan publik di tengah isu penyesuaian pajak di sejumlah daerah. (*)