PALOPO, SETARAKATA.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo membantah keras kabar yang menyebut pihaknya telah merekomendasikan diskualifikasi terhadap salah satu calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud.
Kabar tersebut mencuat setelah adanya laporan dari warga bernama Reski Adi Putra, yang menuding Akhmad tidak terbuka soal riwayat hukumnya saat mendaftar sebagai calon Wakil Wali Kota.
Diketahui, Akhmad diduga pernah menjalani hukuman pidana pada tahun 2018 namun tidak mencantumkan informasi itu dalam dokumen pencalonan.
Menanggapi isu yang beredar, Anggota Bawaslu Palopo Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Widianto Hendra, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk mendiskualifikasi calon.
“Bawaslu Palopo tidak pernah mengeluarkan rekomendasi yang meminta diskualifikasi calon,” tegas Widianto, Jumat (4/4/2025).
Widianto menjelaskan bahwa Bawaslu hanya menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi dan meneruskan hasil kajian tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk diproses sesuai kewenangan.
“Rekomendasi kami hanya meminta KPU menelaah lebih lanjut laporan dugaan pelanggaran tersebut. Tidak ada unsur pembatalan atau permintaan diskualifikasi dalam rekomendasi kami,” jelasnya.
Bawaslu menekankan bahwa semua keputusan terkait status pencalonan berada sepenuhnya dalam kewenangan KPU.
Setiap tindakan administratif akan berdasarkan hasil verifikasi dan pertimbangan yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. (*)