Biaya Haji 2025 Disepakati: Menag Fokus pada Efisiensi dan Pelayanan Jemaah

Menteri Agama, Nasaruddin Umar. (dok:kemenagRI)

JAKARTA, SETARAKATA. com – Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M. Menteri Agama menekankan pentingnya efisiensi dalam penggunaan anggaran saat operasional ibadah haji tahun ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Agama saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang membahas persiapan haji 2025 serta strategi pelaksanaan ibadah haji ke depan. Acara ini diselenggarakan oleh Tim Pengawas DPR RI di Jakarta, Rabu (8/1/2024).

Bacaan Lainnya

Hadir dalam FGD tersebut antara lain Ketua Timwas DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Ketua dan Anggota Panja Haji DPR, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafii, Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf, Wakil Ketua BP Haji Dahnil Azhar, serta Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

Menteri Agama Nasarudin Umar menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara pemerintah dan DPR dalam menyepakati biaya haji tahun ini.

“Alhamdulillah, sebagaimana yang sebelumnya dilaporkan kepada Bapak Presiden, biaya ini adalah hasil kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Kita sangat mengapresiasi proses penetapan ini. Semua pihak berusaha menyisir elemen biaya yang bisa dikurangi tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Menteri Agama.

Hasil rapat antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama RI menghasilkan kesepakatan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp89.410.258,79 per jemaah. Angka ini lebih rendah dibandingkan rata-rata BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.

Dari total BPIH 2025, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar langsung oleh jemaah adalah sebesar Rp55.431.750,78 (62% dari total BPIH). Sisanya, sebesar Rp33.978.508,01 (38% dari total BPIH), akan dialokasikan dari nilai manfaat dana haji.

Menteri Agama berkomitmen untuk memastikan penggunaan biaya haji tahun ini dilakukan secara efisien dan transparan.

“Saat operasional nanti, kita akan tetap melakukan penyisiran agar penggunaan anggaran ini lebih efisien. Bahkan di tengah perjalanan, efisiensi ini tetap bisa dioptimalkan,” ujarnya.

Menteri Agama juga menyebut bahwa sebagian alokasi anggaran telah disiapkan untuk menghadapi situasi tak terduga selama pelaksanaan ibadah haji, terutama karena pelaksanaannya berada di negara lain.

Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melobi pihak Syarikah (penyedia layanan jemaah haji di Arab Saudi) agar memberikan pelayanan optimal.

“Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk melobi para syarikah supaya mereka melayani jemaah dengan sebaik-baiknya,” kata Menag.

Ringkasan Biaya Haji 2025, Total BPIH Rata-Rata: Rp89.410.258,79, Bipih (Biaya yang Dibayar Jemaah): Rp55.431.750,78 (62%), Subsidi dari Nilai Manfaat: Rp33.978.508,01 (38%)

Dengan efisiensi dan komitmen pelayanan, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji 2025 dapat berjalan lancar, memberikan kenyamanan, dan memenuhi kebutuhan jemaah haji Indonesia. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *