DPRD Kota Palopo Sahkan Dua Ranperda Inisiatif, Perlindungan Masyarakat Adat dan Pembinaan Anak Jalanan

Gedung DPRD Palopo. (Dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo resmi menggelar Rapat Paripurna untuk menetapkan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai usul inisiatif DPRD Kota Palopo. Selasa (11/02/2025).

Dua Ranperda yang disahkan sebagai inisiatif DPRD tersebut meliputi Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Kota Palopo, yang diusulkan oleh Anggota DPRD Bata Manurun, serta Ranperda tentang Pembinaan Anak Jalanan, yang diusulkan oleh Anggota DPRD Aris Munandar.

Bacaan Lainnya

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palopo, Bata Manurun, menegaskan bahwa kedua Ranperda ini menjadi prioritas utama di tahun 2025.

“Kedua Ranperda inisiatif DPRD ini sangat penting sebagai regulasi atau payung hukum bagi masyarakat adat di Kota Palopo, serta sebagai dasar pengaturan dan penertiban anak jalanan di wilayah ini,” ujar Bata Manurun.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Palopo, Irfan Nawir, berharap regulasi ini dapat memberikan pengakuan lebih kuat terhadap hak-hak masyarakat adat dan menciptakan solusi sistematis dalam menangani permasalahan anak jalanan di Kota Palopo.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat adat semakin terlindungi serta permasalahan sosial terkait anak jalanan dapat diatasi secara lebih terarah. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *