PALOPO, SETARAKATA.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penarikan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada perumahan subsidi, Komisi B DPRD Kota Palopo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta sejumlah pengembang, Rabu (9 April 2025).
Ketua Komisi B, Cendrana Saputra Martani (CSM), menegaskan bahwa penarikan retribusi PBG untuk perumahan subsidi telah dihapus berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Palopo Nomor 54 Tahun 2024.
“Sesuai Perwal 54/2024, rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tidak lagi dikenakan retribusi PBG. Kami minta Dinas PUPR tidak melakukan penarikan dalam bentuk apa pun,” tegas Cendrana.
Penegasan serupa juga disampaikan oleh anggota Komisi B dari Fraksi PAN, AKP (Purn) Siliwadi, yang mengingatkan potensi pelanggaran hukum jika instansi terkait tetap melakukan penarikan retribusi yang bertentangan dengan aturan.
“Jika peraturan menyatakan bahwa MBR bebas dari retribusi PBG, maka tidak boleh ada upaya penarikan. Itu melanggar hukum,” tegas Siliwadi.
Dalam RDP yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Palopo, Alfri Jamil, hadir pula perwakilan dari Dinas PUPR, yaitu Kabid Cipta Karya, Kadriatmaja Karim. Ia memastikan bahwa pihaknya tidak pernah menarik retribusi PBG dari pembangunan rumah subsidi.
“Dinas PUPR tidak pernah menarik retribusi PBG untuk perumahan subsidi,” jelas Kadriatmaja.
DPRD juga menghadirkan pengembang dari PT Mulia Esang dan PT Adila Putri Armani dalam RDP tersebut untuk mengklarifikasi dugaan praktik penarikan retribusi yang dikeluhkan masyarakat.
Dengan adanya kejelasan dari hasil RDP ini, DPRD Palopo berharap tidak ada lagi kebingungan atau dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan dalam program perumahan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (*)