PALOPO, SETARAKATA.com – Komisi A DPRD Kota Palopo menyoroti belum adanya tindak lanjut resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) terkait pemberian reward bagi Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam rapat kerja (Raker) monitoring dan evaluasi produk hukum daerah, Jumat (3/10/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD Palopo, Aris Munandar, bersama anggota dewan lainnya, Hj. Andi Rusmiani, Muh. Bastam, Jabir, Rustan Taruk, dan Nureny.
Aris Munandar mempertanyakan lambannya pelaksanaan reward LKK, meski sebelumnya sudah ada kesepahaman antara Pemkot Palopo dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
Berdasarkan Pasal 73 Ayat (3) huruf e, reward tersebut bisa diberikan hanya dengan menggunakan Surat Keputusan (SK) Wali Kota, sesuai masukan dari Kanwil Hukum Provinsi Sulsel.
“Persoalannya sampai sekarang belum ada arahan resmi dari Kepala Daerah untuk menindaklanjuti hasil konsultasi soal reward LKK,” tegas Aris Munandar, legislator Partai Hanura.
Selain membahas LKK, Komisi A DPRD Palopo juga menyoroti Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang perubahan SE Wali Kota Palopo Nomor: 00.1.2/19/UMUM Tahun 2025 mengenai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemkot.
Aris Munandar menekankan pentingnya keselarasan SE tersebut dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 29 Tahun 2020.
Menanggapi hal ini, Irsyad dari Bagian Hukum Pemkot Palopo mengakui adanya beberapa norma yang bertentangan, terutama terkait aturan pemberian izin prinsip.
Raker ini menegaskan peran DPRD Palopo dalam fungsi pengawasan agar implementasi produk hukum daerah berjalan sesuai regulasi, khususnya terkait insentif bagi LKK serta efektivitas aturan perjalanan dinas. (*)