LUTIM, SETARAKATA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur secara resmi menyerahkan dokumen pasangan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur terpilih kepada DPRD Luwu Timur, Jumat (10/1/2025).
Penyerahan ini dilakukan langsung Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu, didampingi oleh para komisioner KPU lainnya.
Penyerahan dokumen merupakan tahapan pasca-pemilihan kepala daerah (Pilkada) sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024. Hal ini dilakukan setelah tidak adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf a dalam Peraturan KPU, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan ketika tidak ada sengketa hasil pemilu yang diajukan ke MK.
KPU Luwu Timur memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menyerahkan dokumen setelah menerima surat pemberitahuan dari MK terkait buku registrasi perkara konstitusi.
“Dengan penyerahan ini, kami berharap proses selanjutnya dapat berjalan dengan lancar hingga pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujar Irfan Lahabu.
Penyerahan dokumen tersebut disaksikan sejumlah pejabat DPRD Luwu Timur, yang menandai langkah penting dalam proses pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut.
Sebelumnya, pasangan Irwan Bachri Syam dan Puspawati Husler (IBAS-Puspa) telah resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur periode 2025-2030.
BACA JUGA:
KPU Luwu Timur Tetapkan IBAS-Puspa Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Luwu Timur pada Kamis (9/1/2025) di Kantor KPU Luwu Timur.
IBAS-Puspa memenangkan pemilihan dengan perolehan suara 88.748 suara atau 51,74 persen dari total suara sah.
Dengan penetapan ini, pasangan IBAS-Puspa dipastikan memimpin Luwu Timur untuk lima tahun ke depan, menggantikan kepemimpinan sebelumnya. (*)