KPU Palopo Mulai Sortir dan Lipat 130 Ribu Surat Suara untuk PSU Pilwali 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo memulai proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2025. (Dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo memulai proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2025.

Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 22 April 2025, di Media Center KPU Palopo, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 57 warga lokal, yang mayoritas terdiri dari ibu rumah tangga dan pemuda, dilibatkan dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara atau yang dikenal dengan istilah sorlip

Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, mengungkapkan bahwa proses sorlip ini ditargetkan rampung dalam waktu dua hari.

“Kami mulai hari ini dan ditargetkan selesai besok. Total ada 130.844 surat suara yang harus disortir dan dilipat,” ujarnya.

Jumlah surat suara tersebut mencakup Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan, ditambah 2,5 persen surat suara cadangan serta dua ribu lembar tambahan sebagai antisipasi kekurangan.

Peserta sorlip dibagi ke dalam beberapa kelompok dan akan menerima honor berdasarkan jumlah surat suara yang berhasil disortir dan dilipat.

Hasbullah menekankan pentingnya ketelitian selama proses berlangsung. Surat suara yang ditemukan rusak—seperti sobek, berlubang, atau terkena noda—akan dipisahkan dan tidak akan digunakan dalam pemungutan suara.

“Jika ditemukan kerusakan setelah tahapan ini selesai, kami akan segera mengajukan permohonan untuk pengadaan surat suara tambahan,” tambah Hasbullah.

Proses ini menjadi bagian krusial dalam tahapan persiapan PSU Pilwali Palopo 2025 agar berjalan lancar, akurat, dan sesuai prosedur yang ditetapkan KPU. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *