PALOPO, SETARAKATA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan resmi melantik dan mengambil sumpah janji badan adhoc untuk pemilihan ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Jumat (4/3/2025).
Pelantikan ini digelar sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada Kota Palopo.
Badan adhoc yang dilantik meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Palopo.
Proses pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, yang didampingi oleh Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya dan Muh. Tazrif.
Dalam sambutannya, Hasbullah menegaskan pentingnya integritas penyelenggara pemilu. Ia menekankan bahwa KPU tidak akan ragu memberikan sanksi tegas terhadap anggota badan adhoc yang melanggar tugas dan tanggung jawabnya.
“Kami tidak akan sungkan untuk menindak jika ada badan adhoc yang melanggar. PSU ini harus menjadi momentum konsolidasi politik yang sehat demi menghadirkan pemimpin yang membawa kesejahteraan bagi Kota Palopo,” tegas Hasbullah.
Ia juga menyoroti bahwa keberhasilan PSU sangat bergantung pada integritas penyelenggara serta sportivitas peserta kontestasi.
“Penyelenggara harus berintegritas, dan peserta harus sportif. Kita perlu mengajak semua pihak untuk menciptakan kompetisi yang sehat dan demokratis,” tambahnya.
Usai pelantikan, seluruh anggota badan adhoc akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) sebagai persiapan menghadapi seluruh tahapan PSU Pilkada Kota Palopo.
Acara pelantikan turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Sulsel, Anggota KPU Kota Palopo, unsur Forkopimda, jajaran sekretariat KPU, serta sejumlah tamu undangan. (*)