Mahkamah Partai NasDem Minta DPRD Palopo Tunda PAW Abdul Salam

Anggota DPRD Palopo Partai NasDem, Abdul Salam. (Dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Palopo dari Fraksi Partai NasDem Abdul Salam, memasuki babak baru.

Mahkamah Partai NasDem secara resmi meminta DPRD Palopo menunda seluruh tahapan PAW hingga adanya putusan final Peninjauan Kembali (PK).

Bacaan Lainnya

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi Mahkamah Partai NasDem kepada pimpinan DPRD Kota Palopo.

Dalam surat itu, Mahkamah Partai menegaskan agar seluruh pihak menghormati proses hukum internal partai yang masih berjalan.

Berdasarkan Surat Nomor 17/SIP-MPN/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025, Mahkamah Partai NasDem menyatakan Abdul Salam telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) 29 Desember 2025 dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan berkas.

Langkah ini menegaskan bahwa proses PAW Abdul Salam belum berkekuatan hukum tetap

Menanggapi pemecatan tersebut, Abdul Salam memilih menempuh jalur konstitusional internal partai dan mengajukan PK ke Mahkamah Partai NasDem.

“Saya sudah ajukan Peninjauan Kembali. Kita tunggu saja hasil putusan Mahkamah Partai NasDem,” ujar Abdul Salam singkat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *