PALOPO, SETARAKATA.com – Mantan Ketua KPU Kota Palopo, Maksum Rumi, menganggap keputusan Gakkumdu menetapkan Komisioner KPU sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, merupakan langkah yang keliru.
Menurut Maksum, KPU Palopo menetapkan Trisal Tahir memenuhi syarat sebagai calon wali kota setelah melalui proses mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu.
“Saya melihat KPU mengambil keputusan setelah mediasi dan berdasarkan keterangan serta tanggung jawab dari Kepala Sekolah dan calon terkait dokumen yang diajukan. Jadi, jika ada yang harus ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya Kepala Sekolah dan calonnya,” jelas Maksum.
Lebih lanjut, Maksum berpendapat bahwa jika Gakkumdu menilai ada kesalahan dalam keputusan KPU Palopo, hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana.
“Jika KPU dianggap salah dalam proses ini, seharusnya sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif, bukan pidana. Kesalahan ini terkait ketidakcermatan, bukan pelanggaran hukum pidana,” tambahnya.
Maksum juga menegaskan, Bawaslu tidak bisa lepas tangan dalam kasus ini, karena keputusan KPU lahir dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu.
“Bawaslu juga harus bertanggung jawab jika KPU dijadikan tersangka. Mediasi yang dilakukan Bawaslu mengubah status Trisal Tahir dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS),” ujarnya tegas.
Dia juga menekankan pentingnya fungsi pencegahan dan pengawasan Bawaslu yang seharusnya optimal.
“Jika Bawaslu melihat adanya potensi kekeliruan dari KPU, mereka seharusnya mengirimkan surat atau rekomendasi, bukan malah lepas tangan,” tutupnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Palopo, menggelar konferensi pers terkait penetapan Calon Walikota nomor urut 4 dan tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo.
Ke empat orang tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian yang berlangsung selama 14 hari kerja, (TT) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, kepada Wartawan, Kamis (17/10/2014).
Khaerana menyebutkan bahwa pihak penyidik telah melakukan gelar perkara untuk memutuskan keempat orang tersebut menjadi tersangka dengan jenis pelanggaran yang berbeda.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan ditetapkan saat ini untuk TT, ID, AJ dan MH sudah berstatus tersangka,” katanya.
Keputusan menjatuhkan tiga komisioner KPU sendiri berdasarkan pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 180 ayat 2. Sedangkan untuk Calon Walikota inisial TT disangkakan dengan pasal 184. (*)