Panwascam Sendana Palopo Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas Honorer

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Sendana, Arzad. (Dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Sendana, Kota Palopo, mendapati dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Sendana, Arzad.

Bacaan Lainnya

“Benar, ada satu orang yang terlibat,” ungkap Arzad melalui konfirmasi via WhatsApp pada Sabtu (19/10/2024).

Pelanggaran tersebut terjadi setelah seorang PPNPN yang bekerja di salah satu kelurahan di Kecamatan Sendana memposting gambar dan video kampanye salah satu Calon Wali Kota Palopo.

“Kami menerima informasi ini dari masyarakat, dan setelah kami selidiki, pegawai honorer tersebut memang benar memposting foto dan video calon wali kota tersebut,” jelas Arzad.

Panwascam juga telah memastikan identitas pemilik akun media sosial yang digunakan untuk mengunggah materi kampanye tersebut.

“Tahapan penanganan awal sudah kami lakukan. Selanjutnya, setelah kajian awal selesai, kami akan merekomendasikan temuan ini kepada pejabat terkait karena ini termasuk pelanggaran hukum, yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Palopo,” tegas Arzad.

Namun, ia tidak menjelaskan sanksi yang mungkin akan dikenakan kepada PPNPN tersebut.

“Kami belum tahu sanksinya seperti apa. Namun, dalam regulasi, bisa dikenakan sanksi etik. Kita tunggu saja hasil akhirnya,” tambahnya.

Selain itu, Arzad juga mengimbau agar semua PPNPN yang digaji dari dana APBD dan APBN bersikap netral selama tahapan Pilkada berlangsung.

“Semua pihak, termasuk PPNPN, harus menjaga netralitas, bukan hanya ASN, TNI, POLRI, dan penyelenggara. Ini penting untuk karir mereka, jadi netralitas dan disiplin dalam bertindak harus diutamakan,” tutupnya.

Aturan Pelanggaran Netralitas PPNPN:

  1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Pemilihan Umum, menyatakan bahwa PPNPN wajib bersikap netral dari pengaruh politik.
  2. Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 200.2/4346/BKD Tahun 2024 menegaskan netralitas PPNPN dalam Pilkada dan Pilwakada 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *