Pemerintah Luwu Timur Gelar Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Non-ASN

Pemerintah Luwu Timur Gelar Rapat Koordinasi Penataan Tenaga Non-ASN. (dok:hms)

LUTIM, SETARAKATA.com – Sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya mengenai penataan tenaga non-ASN, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali mengadakan rakor untuk menyelesaikan isu terkait tenaga non-ASN, Selasa (7/1/2025), kemarin.

Rakor ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menemukan solusi terhadap permasalahan tenaga non-ASN, terutama bagi yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun.

Bacaan Lainnya

Rakor tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur, H. Bahri Suli, didampingi Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani, dan Sekretaris BKPSDM, Alimuddin Bachtiar. Pertemuan berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur.

Dalam arahannya, H. Bahri Suli mengungkapkan bahwa rapat ini bertujuan untuk menanggapi kebijakan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait penataan tenaga non-ASN.

“Sementara ini, pengusulan penambahan atau penggantian tenaga non-ASN dihentikan. Kami akan fokus mengendalikan data yang ada agar tidak bertambah, mengingat data yang ada saat ini belum dapat diselesaikan,” tegas Bahri Suli.

Sekda Luwu Timur juga menjelaskan bahwa dalam penerimaan PPPK tahap pertama, Kabupaten Luwu Timur memperoleh kuota yang cukup besar. Oleh karena itu, kebijakan penataan non-ASN akan difokuskan pada seleksi PPPK tahap kedua.

“Mereka yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi PPPK tahap pertama namun tercatat dalam database BKN, akan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi tahap kedua,” ujarnya.

Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani, mengingatkan pentingnya validasi data tenaga non-ASN dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Data yang valid sangat penting agar menjadi dasar koordinasi dengan pihak KemenPAN-RB,” ujarnya.

Nursih juga menekankan pentingnya pemetaan dampak dari pemberhentian tenaga non-ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun untuk memperkuat argumentasi dalam memperjuangkan nasib mereka.

Rakor ini dihadiri oleh para Kepala OPD, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Kasubag Kepegawaian, serta Camat dan Lurah se-Kabupaten Luwu Timur.

Hasil dari rapat koordinasi ini akan segera disampaikan kepada Bupati Luwu Timur untuk pengambilan keputusan dan penyusunan langkah-langkah selanjutnya terkait kebijakan penataan tenaga non-ASN. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *