LUWU, SETARAKATA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu resmi menggagas pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah desa dan kelurahan sebagai strategi penguatan ekonomi masyarakat.
Inisiatif ini disosialisasikan dalam kegiatan bertajuk Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang digelar Jumat (2/5/2025) di Ruang Pola Andi Kambo, Kantor Bupati Luwu.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 yang mendorong pengembangan ekonomi berbasis komunitas.
Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag., dalam sambutannya, menyebut koperasi ini bukan hanya lembaga ekonomi, tetapi simbol gotong royong dan kemandirian lokal.
“Program ini mencerminkan keberpihakan negara kepada desa dan komitmen untuk membangun ekonomi kerakyatan,” ujar Bupati Luwu.
Ia juga mengajak seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif, dengan komitmen Pemkab Luwu memberikan pendampingan, pelatihan, hingga fasilitasi legalitas koperasi secara berkelanjutan.
Tiga poin utama dalam pembentukan koperasi Merah Putih adalah:
- Pendataan Potensi Desa – Identifikasi sumber daya dan unit usaha lokal sebagai dasar jenis usaha koperasi.
- Musyawarah Inklusif – Koperasi dibentuk melalui musyawarah yang demokratis dan partisipatif.
- Evaluasi dan Pelaporan Berkala – Setiap desa wajib melaporkan perkembangan koperasi secara rutin.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Luwu, Rahimullah, SE., MM., menyatakan bahwa sosialisasi ini melibatkan OPD terkait untuk memastikan keterpaduan program dalam mendukung pembentukan koperasi.
“Ini bagian dari prioritas nasional untuk membangun ekonomi dari desa, demi pemerataan dan pengentasan kemiskinan,” jelas Rahimullah.
Dengan adanya koperasi Merah Putih, diharapkan dapat terbentuk unit usaha desa yang mandiri, berdaya saing, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (*)