PALOPO, SETARAKATA.com – Dalam upaya menindaklanjuti kunjungan kerja Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP di Kantor BNPB Jakarta pada Kamis, 3 Oktober 2024, lalu. Pemerintah Kota Palopo mengadakan pertemuan lanjutan, Jumat, 4 Oktober 2024.
Dinas Kominfo, Dinas PUPR, BPBD, dan BPKAD Kota Palopo menggelar zoom meeting bersama BNPB Pusat.
Pertemuan tersebut membahas mekanisme teknis penggunaan Aplikasi e-Proposal BNPB.
Kepala Dinas PUPR Kota Palopo, Harianto, SE, memimpin pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Palopo, lantai 3 Kantor Wali Kota Palopo.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, menjelaskan persyaratan serta tahapan dalam proses pengajuan melalui aplikasi e-Proposal BNPB.
“BPBD perlu mendaftar sebagai user di aplikasi e-Proposal dan mengunggah surat penanggung jawab pengelola,” kata Jarwansah.
Setelah pendaftaran, admin e-Proposal akan memvalidasi dokumen yang diunggah. Jika diterima, BPBD akan memperoleh akses login ke aplikasi.
Setelah data diinput, BPBD diminta membuat proposal sesuai persyaratan yang telah ditetapkan dan mengunggahnya ke dalam aplikasi.
Admin e-Proposal kemudian akan melakukan validasi sebelum BPBD mengirimkan proposal fisik beserta bukti registrasi ke BNPB.
Jarwansah menjelaskan, proses pengajuan hibah melalui aplikasi ini terbagi dalam dua tahap, yakni e-Konsul dan e-Proposal.
Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, pemerintah daerah akan mengajukan rekomendasi dari Gubernur Provinsi sebelum dokumen dikirim ke BNPB Pusat.
Dalam pertemuan ini, turut hadir Kepala Dinas Kominfo Kota Palopo, tim dari Dinas PUPR, BPBD, dan Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Palopo. (*)