PALOPO, SETARAKATA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Raodatul Jannah, menyatakan bahwa pencairan THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, prajurit TNI/Polri, hakim, serta para pensiunan.
Pemkot Palopo menargetkan pencairan THR pada Kamis, 20 Maret 2025, sebelum dimulainya cuti bersama Lebaran.
“PP baru saja diterbitkan, dan kami masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, rencananya THR akan dicairkan pada 20 Maret 2025,” ujar Raodatul Jannah, Kamis (13/3/2025).
Selain ASN, THR juga akan diberikan kepada PPPK, termasuk 160 guru PPPK yang terdaftar di Dinas Pendidikan Kota Palopo.
“PPPK, termasuk guru yang berjumlah sekitar 160 orang di Dinas Pendidikan Kota Palopo, juga akan menerima THR,” tambahnya.
Raodatul menegaskan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk THR ASN dan PPPK di Kota Palopo sebanding dengan total gaji yang dikeluarkan setiap bulan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan pegawai dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025.
Pencairan THR ini diharapkan dapat membantu ASN dan PPPK di Kota Palopo dalam memenuhi kebutuhan Lebaran, sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. (*)