PALOPO, SETARAKATA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, telah resmi menetapkan pasangan Trisal-Akhmad sebagai bakal calon Wali Kota Palopo. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno setelah sebelumnya pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumardin, mengungkapkan bahwa Trisal dan Akhmad Syarifuddin Daud telah melengkapi semua dokumen administrasi yang diperlukan. “Kami sepakat bahwa pasangan Trisal dan Akhmad memenuhi syarat untuk kembali berkompetisi,” tuturnya kepada wartawan pada Minggu 22 September 2024
Dengan penetapan ini, pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo 2024 akan diikuti oleh empat pasangan calon, yaitu Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta, Putri Dakka Haedir Basir, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud, dan Farid Kasim Judas-Nurhaenih.