PALOPO, SETARAKATA.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Firmanza DP, menghadiri dua Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (9/7/2025).
Kedua agenda paripurna tersebut terkait dengan pertanggungjawaban keuangan daerah Tahun Anggaran 2024.
Paripurna pertama membahas penetapan rekomendasi DPRD Kota Palopo atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2024.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota menjelaskan bahwa LHP dari BPK bertujuan memberikan opini profesional mengenai kewajaran laporan keuangan berdasarkan kriteria tertentu, seperti: Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kecukupan pengungkapan informasi, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Efektivitas sistem pengendalian internal
Berdasarkan LHP BPK RI Nomor 26.B/LHP/XIX.MKS/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, Pemerintah Kota Palopo kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2024. Hal ini menunjukkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua aspek material.
Paripurna kedua membahas Penetapan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat ini, Pj Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Palopo menandatangani Keputusan Bersama Nomor 1/DPRD/VII/2025 dan 100.3.3.3/238/B.HUKUM
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo, didampingi Wakil Ketua I dan II, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, Pj Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, dan sejumlah undangan.
Pj Wali Kota Palopo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas dukungan terhadap pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Keberhasilan meraih opini WTP menjadi indikator positif dalam tata kelola keuangan Pemerintah Kota Palopo. (*)