Pjs Bupati Lutim Serahkan Ranperda APBD 2025 ke DPRD

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas, secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Luwu Timur. (Dok:kominfo)

LUTIM, SETARAKATA.comPenjabat Sementara (Pjs) Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas, secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Luwu Timur.

Penyerahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Lutim yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Malili, Jumat 1 November 2024.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, menerima langsung dokumen tersebut.

Dalam sambutannya, Jayadi Nas menjelaskan bahwa penyerahan Ranperda APBD 2025 ini merupakan langkah lanjutan dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 yang telah disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Lutim.

Menurutnya, Ranperda APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang harus dibahas dan disetujui bersama sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan.

Jayadi juga menambahkan bahwa penyusunan APBD didasarkan pada basis kinerja yang tercermin dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 serta diselaraskan dengan program prioritas dalam RPJMD 2021-2026.

“Program-program dirancang secara sistematis dan terukur sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan daerah pada 2025 serta mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Jayadi.

Lebih lanjut, Jayadi menyoroti bahwa Rancangan APBD 2025 juga menetapkan target-target pelayanan publik yang diharapkan dapat tercapai dan menjadi landasan dalam penilaian kinerja keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Ia pun mengimbau agar APBD dikelola secara cermat, transparan, akuntabel, serta mengedepankan prinsip kelayakan dan kepatutan.

Secara umum, Jayadi menyampaikan bahwa struktur Rancangan APBD 2025 meliputi Pendapatan Daerah sebesar Rp2.007.928.000.000, Belanja Daerah Rp2.063.991.884.650, dan Pembiayaan Netto Rp56.063.884.650. Dia juga menambahkan bahwa Pemerintah Daerah akan melakukan refocusing terhadap beberapa sub-kegiatan anggaran belanja untuk optimalisasi belanja daerah pada 2025.

“Semoga Ranperda APBD Lutim Tahun Anggaran 2025 ini dapat segera dibahas dan disetujui sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Jayadi Nas.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ober Datte, serta didampingi Wakil Ketua Hj. Harisah Suharjo ini turut dihadiri oleh segenap anggota DPRD, para kepala OPD, camat, dan perwakilan Kemenag Lutim. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *