PALOPO, SETARAKATA.com – Terbitnya surat peresmian pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo periode 2024–2029 menuai sorotan tajam dari Abdul Salam.
Ia menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pemberhentian maupun Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, khususnya yang berasal dari Fraksi Partai NasDem.
Menurut Abdul Salam, proses pemberhentian anggota DPRD harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya melalui mekanisme rapat paripurna DPRD.
Prosedur tersebut, kata dia, merupakan bagian dari prinsip legalitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Saya dilantik dan diambil sumpah jabatan melalui rapat paripurna DPRD. Maka jika hendak diberhentikan, seharusnya juga melalui rapat paripurna, bukan langsung lewat keputusan gubernur,” tegas Abdul Salam.
Ia menilai langkah pemberhentian tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif karena tidak sejalan dengan prosedur resmi pemberhentian anggota legislatif.
Atas dasar itu, Abdul Salam menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku untuk memperjuangkan hak dan kedudukannya sebagai wakil rakyat.
“Saya sudah mengajukan surat keberatan kepada Bapak Gubernur Sulawesi Selatan beberapa hari lalu. Mudah-mudahan surat tersebut mendapat perhatian,” ujar Abdul Salam, Selasa (6/1/2026).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Mahkamah Partai NasDem telah menyurati pimpinan DPRD Kota Palopo serta Gubernur Sulawesi Selatan agar proses PAW tidak dilanjutkan sebelum adanya putusan resmi dari Mahkamah Partai.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih berproses secara internal di tubuh Partai NasDem.
Meski demikian, Abdul Salam menegaskan tetap menghormati Gubernur Sulawesi Selatan atas terbitnya surat pemberhentian tersebut.
Namun ia menilai keputusan itu sangat merugikan dirinya, mengingat usulan PAW masih dalam tahap peninjauan kembali di Mahkamah Partai NasDem dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Artinya, persoalan ini belum final dan masih berproses secara internal di partai,” jelasnya.
Untuk itu, Abdul Salam berharap Gubernur Sulawesi Selatan dapat menghormati proses dan putusan Mahkamah Partai, sekaligus menjamin hak-hak hukumnya sebagai pihak yang mengajukan keberatan.
“Saya selaku pemohon meminta kepada Bapak Gubernur Sulawesi Selatan agar menghormati putusan Mahkamah Partai dan hak-hak hukum saya,” tutupnya. (*)






