Polres Lutim Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Desa Ledu-Ledu

Ilustrasi. (Dok:net)

LUTIM, SETARAKATA.comSatuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis, 17 Oktober 2024, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan.

Bacaan Lainnya

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik, menyatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Andi Imran.

“Dalam operasi ini, kami mengamankan tiga terduga pelaku, yaitu LS (34), seorang ibu rumah tangga, serta dua rekannya, MR (26) dan SK (42). Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 1,67 gram dalam beberapa paket kecil dan alat hisap,” ungkap Taufik, Minggu 20 Oktober 2024.

Ketiga pelaku diduga berperan sebagai penjual dan kurir. Mereka bersama barang bukti kini diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba di Luwu Timur. Pihak kepolisian terus mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi guna memerangi peredaran narkoba di daerah tersebut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *