LUWU UTARA, SETARAKATA.com – Unit Resmob Polres Luwu Utara berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 19.30 WITA. Penangkapan dilakukan di Dusun Wonokerto Lr. 5, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan adalah SI (25), SL (19), dan AP (24), semuanya merupakan warga Dusun Wonokerto, Desa Wonokerto, Kecamatan Sukamaju Selatan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainuddin, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan setelah adanya laporan masyarakat mengenai kehilangan traktor.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di rumah mereka,” kata AKP Althof Zainuddin.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob Polres Luwu Utara langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.
Polisi mengungkapkan bahwa para terduga pelaku diduga telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Modus operandi mereka adalah dengan mengintai barang berharga yang disimpan di luar rumah dan melancarkan aksi pencurian saat situasi dianggap aman.
Berdasarkan keterangan dari para pelaku, polisi mengungkapkan bahwa masih ada sekitar 20 unit mesin traktor hasil curian yang belum ditemukan dan masih dalam tahap pencarian. Saat ini, polisi baru berhasil mengamankan satu unit mesin traktor sebagai barang bukti.
Atas perbuatan mereka, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pencurian traktor ini lebih lanjut. (*)