Putusan Sengketa Pilwalkot Palopo Dijadwalkan Senin, Mengabulkan atau Menolak Petitum Pemohon Seluruhnya

Sidang MK Pilwalkot Palopo. (Dok:MKRI)

PALOPO, SETARAKATA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan terkait sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo, Senin 24 Februari 2025.

Sidang ini dijadwalkan dimulai pukul 13.30 WIB, berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi MK (mkri.id).

Bacaan Lainnya

Sengketa tersebut diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Farid Kasim Judas dan Nurhaenih (FKJ-NUR), dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Mereka menggugat keabsahan ijazah Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, yang dinilai tidak sah menurut mereka.

Paslon FKJ-NUR menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo telah meloloskan Trisal Tahir meskipun terdapat pelanggaran terkait keabsahan ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan.

Hingga saat ini, pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih masih tertunda akibat sengketa yang masih berlanjut ke tahap pembuktian di MK.

Dalam Sidang MK, Kuasa Hukum FKJ-NUR, Irham, menyampaikan hasil verifikasi menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara blanko ijazah yang diajukan oleh Trisal Tahir dan ijazah asli dari PKBM Yusha tahun ajaran 2015/2016.

BACA JUGA:
Sidang MK Pilwalkot Palopo, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Pastikan Ijazah Trisal Tahir Tidak Terdaftar

Selain itu, nama Trisal Tahir juga tidak tercatat dalam arsip digitalisasi ijazah lembaga tersebut. Dinas Pendidikan dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara pun tidak menemukan data ijazah atas nama Trisal Tahir.

Sementara dalam rekapitulasi hasil Pilwalkot Palopo yang dilakukan KPU Palopo pada 3-5 Desember 2024, pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin meraih suara terbanyak dengan total 33.933 suara, sementara pasangan FKJ-NUR memperoleh 33.338 suara, selisih 595 suara.

Pasangan Trisal-Akhmad unggul di lima kecamatan, yaitu Wara Utara, Telluwanua, Wara Timur, Mungkajang, dan Bara, sementara pasangan FKJ-NUR menang di Kecamatan Wara, Wara Selatan, Wara Barat, dan Sendana.

Sidang putusan MK pada 24 Februari 2025 akan menjadi penentu akhir sengketa ini. Jika gugatan FKJ-NUR diterima, hasil Pilwalkot Palopo bisa terpengaruh.

Sebaliknya, jika gugatan ditolak, pasangan Trisal-Akhmad akan tetap dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. (*)

Petitum FKJ-NUR di MK:

  1. Membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo.
  2. Mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, dari Pilwalkot Palopo 2024.
  3. Memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Paslon Nomor Urut 4.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *