Residivis Curanmor dan Curat Dibekuk Tim Resmob Polres Palopo di Walenrang

Pelaku curanmor dan curat yang diamankan polres Palopo (Dok:hms)

PALOPO, SETARAKATA.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Penangkapan dilakukan Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.

Bacaan Lainnya

Pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo yang dipimpin langsung oleh Dantim Resmob AIPTU Ronald Effendi, setelah dilakukan pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang terjadi di wilayah hukum Polres Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap maraknya kasus curanmor dan curat di Kota Palopo.

“Setelah menerima beberapa laporan polisi terkait curanmor dan curat, tim Resmob melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Marsuki.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial DB (27).

Tim kemudian melakukan pelacakan keberadaan pelaku hingga mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan melintas di jalan poros Walenrang.

Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan di wilayah Kalibamamase.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencuri 1 unit sepeda motor Honda CRF warna merah milik korban Haikal, yang terjadi di Jalan Tupai, Kota Palopo.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan sepeda motor yang tidak dikunci stang, kemudian mendorongnya ke tempat sepi dan menyambung kabel hingga motor dapat menyala.

Selain itu, pelaku juga mengakui melakukan percobaan pencurian sepeda motor CRF merah milik Andrian Supardi di Jalan Benteng Lorong 3, Kota Palopo, dengan modus yang sama.

Namun, karena motor tidak berhasil dinyalakan, pelaku meninggalkannya di samping rumah warga.

Percobaan pencurian serupa juga dilakukan terhadap sepeda motor milik Ruli Aditya di lokasi yang sama.

Motor tersebut sempat didorong ke dalam kos, namun kembali ditinggalkan karena tidak dapat dinyalakan.

Tak hanya curanmor, pelaku juga terlibat dalam pencurian rumah kosong milik Welsi di Perumahan Hartaco, Kota Palopo.

Pelaku masuk dengan cara merusak pintu utama dan membawa kabur dua sepeda lipat, gitar listrik, tabung gas, cincin emas seberat 4 gram, serta sepatu merek NB.

Aksi pencurian lainnya dilakukan di rumah Arshal di Jalan Benteng Lorong 3, dengan cara memanjat pagar dan merusak pintu rumah.

Dari lokasi tersebut, pelaku mengambil dua tabung gas 3 kilogram serta uang tunai Rp200.000.

Pelaku juga mengakui melakukan pencurian handphone di Jalan Dr. Ratulangi, tepatnya di depan Kuburan Cina, Kota Palopo.

Modus yang digunakan adalah berpura-pura menawarkan stiker ke rumah warga, lalu mengambil 1 unit iPhone 12 Pro Max milik korban Muh. Albar yang diletakkan di atas meja. Aksi serupa juga dilakukan terhadap korban lain di lokasi yang sama.

Selain itu, pelaku mengaku telah melakukan sejumlah pencurian di kios-kios serta pencurian ayam di wilayah hukum Polres Palopo. Hasil kejahatan tersebut dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba.

AKP Marsuki menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis kambuhan.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor dan curat, dan tercatat sudah empat kali menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo,” jelasnya.

Saat ini, Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lainnya, serta melengkapi barang bukti.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Palopo guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *