Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK Terkait Kasus Suap PAW Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK. (dok:net)

JAKARTA, SETARAKATA.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/2/2025).

Penahanan ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan.

Bacaan Lainnya

Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Hasto keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Sebelum penahanan, Hasto menyatakan siap mengikuti proses hukum, termasuk jika harus ditahan oleh KPK.

“Ya, saya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK),” kata Hasto.

Ia juga menegaskan bahwa penahanan adalah bagian dari proses hukum yang harus dihormati, dan meskipun langkah hukum ini diambil, ia yakin demokrasi di Indonesia tetap berjalan dengan baik.

Hasto menambahkan bahwa meski kasus ini menjeratnya, ia tidak merasa ada kerugian negara yang timbul dari kasus yang sedang dihadapinya.

“Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ungkap Hasto.

Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Penetapan tersangka ini berlandaskan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *