PALOPO, SETARAKATA.com – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palopo menganggarkan dana sebesar Rp 2,4 miliar dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025 untuk pemberian reward atau insentif kepada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang meliputi pengurus RT, RW, dan LPMK.
Namun, anggaran insentif yang dialokasikan sebesar Rp 200 ribu per orang dinilai terlalu kecil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palopo.
DPRD mengusulkan penambahan nominal insentif tersebut dengan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang belum terserap di masing-masing kelurahan.
Pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025 ini berlangsung cukup alot di ruang sidang DPRD Palopo.
Sejumlah anggota dewan mempertanyakan besaran insentif yang dianggap tidak sebanding dengan beban kerja dan peran strategis RT dan RW di tingkat kelurahan.
Raodahtul Janna, anggota TAPD sekaligus Kepala BPKAD Palopo, menjelaskan telah menganggarkan Rp 2,4 miliar untuk pengurus LKK selama 10 tahun.
“Kami menganggarkan Rp 2,4 miliar untuk 1.190 pengurus LKK selama 10 bulan ke depan, dengan nilai insentif Rp 200 ribu per orang setiap bulan,” jelasnya.
Namun, Wakil Ketua II DPRD Palopo, Harisal Latif dari Partai Golkar, menyoroti penurunan nominal insentif dari sebelumnya Rp 500 ribu menjadi Rp 200 ribu.
Ia juga mengingatkan bahwa Silpa sebesar Rp 100 juta per kelurahan belum dimanfaatkan dan bisa dialokasikan untuk menambah reward tersebut.
“Insentif Rp 200 ribu per bulan tidak sepadan dengan peran RT/RW. Sebaiknya gunakan Silpa untuk meningkatkan jumlah reward,” ujar Harisal.
Menanggapi kritik tersebut, Raodahtul menyatakan akan melakukan rasionalisasi anggaran, namun tetap harus mengikuti regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Penggunaan anggaran kelurahan harus mengacu pada petunjuk dan keputusan Mendagri,” jelasnya.
Andi Muhammad Tazar, anggota DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan, menambahkan bahwa isu pemberian insentif RT/RW dan LKK sudah lama menjadi perhatian dan telah dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi.
“Pembahasan ini sudah sampai ke Kanwil dan melibatkan perwakilan LKK serta Pemkot Palopo,” ujarnya.
Sementara itu, Politisi Hanura, Aris Munandar, mengingatkan pentingnya kepastian pihak yang berwenang dalam pembayaran reward agar tidak menimbulkan kebingungan publik.
“TAPD harus memastikan siapa yang bertanggung jawab sesuai petunjuk teknis,” tegas Aris.
Raodahtul menyebutkan bahwa Asisten I Pemkot Palopo dan Kepala Bagian Pemerintahan adalah pihak yang berwenang menyalurkan insentif tersebut.
Ketua DPRD Palopo, Darwis, meminta agar keduanya dihadirkan dalam rapat lanjutan untuk memperjelas mekanisme penyaluran dana.
Dalam pembahasan ini, hadir pula unsur TAPD, Kepala Bapeda Hasmuradi, Asisten III Nuryadin, serta anggota DPRD dari Badan Anggaran, termasuk Sadam (Golkar), Nureny (Gerindra), Cendrana Martani Saputra (Demokrat), Umar (Nasdem), Sliwadi (PAN), dan Aris Munandar. (*)