Terbukti Langgar Kode Etik, Bawaslu Lutim Pecat Satu Anggota Panwaslu

Bawaslu Lutim menggelar Rapat Pleno Dugaan Tindak Pidana Pemilu. (Dok:Bawaslu)

LUTIM, SETARAKATA.comBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur telah memecat seorang anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni karena terbukti melanggar kode etik dengan terlibat aktif mendukung pasangan calon petahana, Budiman-Akbar, dalam Pilkada Luwu Timur 2024.

Selain itu, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaporkan turut aktif mengampanyekan pasangan calon yang sama juga diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum atas dugaan tindak pidana pemilu.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawenari menyampaikan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno.

“Dalam rapat tersebut, Bawaslu menemukan bukti pelanggaran serius yang dilakukan oleh oknum Panwaslu dan ASN, yang diduga memberikan keuntungan kepada salah satu pasangan calon bupati,” ujar Pawenari.

Laporan pertama yang masuk ke bawaslu, dengan nomor register 002/REG/LP/PB/KAB/27.10/X/2024, menyebutkan oknum anggota Panwaslu Kecamatan Tomoni terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi menguatkan dugaan pelanggaran tersebut.

“Berdasarkan fakta yang ada, Bawaslu Luwu Timur memutuskan untuk memberhentikan oknum tersebut dari jabatannya,” tegas Pawenari.

Surat keputusan pemberhentian akan segera dikeluarkan sebagai langkah penyelesaian kasus ini.

Sementara itu, laporan kedua dengan nomor register 001/REG/LP/PB/KAB/27.10/X/2024, terkait dugaan keterlibatan ASN yang mendukung salah satu pasangan calon, juga dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.

Setelah melalui proses klarifikasi di Sentra Gakkumdu Luwu Timur, kasus ini dilimpahkan ke Penyidik Kepolisian Resort Luwu Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pawenari juga menambahkan pelanggaran netralitas ASN tersebut akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *