MASAMBA, SETARAKATA.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setelah mengalami keterlambatan karena menunggu transfer dari pusat, kini para pegawai bisa bernafas lega menjelang Idul Fitri 2025.
Total THR yang dibayarkan oleh Pemkab Luwu Utara mencapai sekitar Rp 32 miliar, setara dengan gaji bulanan ASN.
Menariknya, Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, mengimbau ASN agar membelanjakan THR mereka di wilayah Luwu Utara. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 500/169/Ekondansda/Setda/III/2025.
“Kami mengimbau ASN untuk membelanjakan THR di Kabupaten Luwu Utara. Ini bertujuan untuk mendukung perputaran ekonomi lokal,” ujar Andi Abdullah Rahim, Jumat (28/3/2025).
Selain untuk menggerakkan ekonomi daerah, imbauan tersebut juga bertujuan memberdayakan pelaku UMKM di Luwu Utara, sehingga THR yang diterima ASN dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.
Pemkab Luwu Utara memastikan bahwa ke depannya proses pencairan THR akan lebih tepat waktu, sehingga ASN bisa lebih siap dalam menyambut hari raya. (*)