124 Polisi Polda Sulsel Melanggar Kode Etik Sepanjang 2024, 16 Anggota Di-PTDH

Polda Sulsel konferensi pers akhir tahun di Mapolda Sulsel. (dok:net)

MAKASSAR, SETARAKATA.com – Sepanjang tahun 2024, sebanyak 124 anggota polisi di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan melanggar kode etik.

Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Bacaan Lainnya

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melanggar aturan merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin tanpa pandang bulu.

“Anggota yang melanggar mendapatkan sanksi, baik berupa hukuman disiplin, kode etik, maupun PTDH sepanjang tahun 2024,” ujar Irjen Pol Yudhiawan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (30/12/2024).

Kapolda juga mengungkapkan bahwa jumlah pelanggaran disiplin di Polda Sulsel menurun dibandingkan tahun 2023, dengan penurunan sebanyak 56 kasus.

“Pada 2023, tercatat ada 151 kasus pelanggaran disiplin. Tahun 2024, jumlahnya menurun menjadi 95 kasus,” jelasnya.

Pelanggaran disiplin ini meliputi ketidakhadiran di kantor, absen dari apel pagi, hingga meninggalkan tugas tanpa izin.

Namun, di sisi lain, kasus pelanggaran kode etik mengalami kenaikan. Pada 2023, jumlah kasus tercatat 101 kasus, sementara pada 2024 meningkat menjadi 124 kasus.

Meski demikian, jumlah anggota yang dikenai sanksi PTDH sedikit menurun, dari 17 anggota pada 2023 menjadi 16 anggota pada 2024.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus PTDH berkaitan dengan pelanggaran berat, khususnya penyalahgunaan narkoba.

“Kami memberikan sanksi tegas sesuai perintah Kapolri melalui Kapolda Sulsel. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti menjadi bandar atau melanggar kode etik terkait narkoba,” tegasnya.

Selain kasus narkoba, pelanggaran lain yang mencuat di antaranya adalah perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan pelanggaran pidana yang telah mendapatkan putusan hukum tetap.

“Kasus menonjol lainnya adalah perselingkuhan, KDRT, dan pelanggaran pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tambah Kombes Pol Zulham. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *