PALOPO, SETARAKATA.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan dan pembusuran yang terjadi di wilayah Kota Palopo.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Pagere, tepatnya di belakang City Market Palopo.
Tim Resmob yang dipimpin oleh Aipda Ronald Effendi menangkap pelaku berinisial IP, yang terlibat dalam serangkaian aksi penganiayaan di tiga lokasi berbeda. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Kasus pertama terjadi pada 1 Juni 2023, ketika korban dan temannya dihentikan oleh pelaku saat mengendarai sepeda motor.
“Korban dipukul dengan batu, sementara temannya, Fitra, ditikam dengan busur yang mengenai punggung kirinya. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Palopo,” ujar AKP Supriadi.
Kejadian kedua terjadi pada 4 Oktober 2024. Korban yang sedang melintas di Jalan Dr. Ratulangi diikuti oleh pelaku yang berboncengan dengan motor. Pelaku kemudian memanah korban, yang menyebabkan luka tusuk.
“Peristiwa ketiga terjadi pada 8 Oktober 2024, saat korban sedang duduk bersama temannya. Pelaku, yang mengendarai motor, melempar batu ke arah mereka. Saat korban mengejar, pelaku kembali melakukan pembusuran dari arah belakang,” jelas Supriadi.
Setelah beberapa laporan diterima, Unit Resmob Polres Palopo melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi IP sebagai pelaku. Dia ditangkap saat sedang berbelanja air minum di Jalan Pagere.
“Dalam interogasi, IP mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Asraf dan Fitra pada 1 Juni 2023, serta Ali pada 4 Oktober 2024. Dia juga mengakui melakukan pembusuran terhadap Fikri Haikal pada 8 Oktober 2024, yang menyebabkan luka di dada sebelah kiri,” lanjut AKP Supriadi.
Polres Palopo saat ini masih melakukan pencarian terhadap pelaku lain yang terlibat dalam rangkaian tindak pidana ini.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku yang meresahkan masyarakat,” tegasnya. (*)