Polres Palopo Amankan Warga Diduga Lakukan Penganiayaan Terhadap Anak dan Istri

Ilustrasi. (Dok:net)

PALOPO, SETARAKATA.com Unit Resmob Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria bernama Yonasfi (43), warga Jalan Tandipau, Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Minggu (13/10/2024).

Yonasfi ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap anak dan istrinya yang terjadi pada Jumat (11/10/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga setelah terlibat insiden dengan anaknya.

“Awalnya, sang istri sedang berjualan, namun anaknya terus memanggil ibunya untuk diberikan celana. Karena sibuk, korban mengabaikannya. Pelaku yang emosi melihat tingkah anaknya langsung menganiaya anak tersebut hingga menangis,” jelas AKP Supriadi.

Sang istri yang berusaha melindungi anaknya juga menjadi korban amukan suaminya. Ia mengalami luka pada rahang, leher, lengan, dan jari akibat dipukul oleh pelaku. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Palopo segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya.

“Dipimpin oleh Aipda Ronald Effendy, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Supriadi.

Yonasfi mengakui tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap anak dan istrinya. Saat ini, pelaku ditahan di Mako Polres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini tengah dalam penanganan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *