Polres Palopo Gelar Operasi Zebra Pallawa 2024, Fokus 8 Jenis Pelanggaran

Polres Palopo menggelar Apel Gelar Pasukan persiapan Operasi Zebra 2024. (Dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.comPolres Palopo, menggelar Operasi Zebra Pallawa 2024 selama 14 hari, mulai 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.

Operasi ini bertujuan mendukung kelancaran pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan dalam Apel gelar pasukan yang dilaksanakan, di depan Mapolres Palopo, Jalan Opu Tosappaile, Senin 14 Oktober 2024.

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin.

Pelaksanaan operasi ditandai dengan pemasangan pita kepada petugas sebagai simbol dimulainya operasi.

Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, menyatakan, Operasi Zebra kali ini bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Operasi ini bertujuan meminimalisir pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Selain itu, AKBP Safi’i juga menambahkan operasi ini mengedepankan pendekatan edukatif serta teguran simpatik guna meningkatkan disiplin berlalu lintas di masyarakat.

Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Syaharuddin, menjelaskan, dalam Operasi Zebra Pallawa 2024, petugas akan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan menindak pelanggaran yang sering menyebabkan kecelakaan, seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

“Sistem tilang elektronik (E-TLE) juga tetap berlaku selama operasi ini, sementara tilang manual akan diberikan kepada pengendara yang tertangkap melanggar secara langsung,” ujar AKP Syaharuddin.

Berikut 8 jenis pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Zebra Pallawa 2024:

  1. Pengendara menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak memakai sabuk pengaman.
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
  3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
  4. Tidak memakai helm standar dan menggunakan knalpot brong.
  5. Pengendara di bawah pengaruh alkohol atau zat berbahaya.
  6. Pengendara yang melawan arus (contra flow).
  7. Kendaraan over dimensi dan over loading (OD/OL) serta pelat nomor tidak sesuai spesifikasi.
  8. Pengendara melebihi batas kecepatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *