Polres Palopo Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Handphone

Polres Palopo berhasil mengamankan Pelaku pencurian Handphone. (Dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.comUnit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di wilayah Kota Palopo dan menangkap tersangka pada Sabtu dini hari (19/10/2024), sekitar pukul 01.30 WITA, di depan SPBU Rampoang, Kota Palopo.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LPB/566/VIII/2024/SPKT/Polres Palopo, yang dilaporkan oleh korban atas nama Sulastri.

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 20.00 WITA di samping RSU Mitra Smart, Jalan dr. Ratulangi, Kota Palopo.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah Muslimin alias Cecep (33), warga Desa Lambatu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone iPhone XR berwarna hitam dan 1 unit handphone Realme 7 Pro berwarna hijau aurora.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta setelah kedua handphone miliknya yang diletakkan di ruang tamu hilang saat ia berada di dapur.

“Korban melaporkan kejadian tersebut pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, setelah kehilangan iPhone XR dan Realme 7 Pro,” ungkapnya.

Dalam interogasi, pelaku Muslimin alias Cecep mengakui perbuatannya mencuri kedua handphone tersebut.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Supriadi.

Pihak Polres Palopo menegaskan komitmen mereka dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukum mereka, dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap barang-barang berharga. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *