Gakkumdu Serahkan Berkas Perkara Pilkada ke Kejari Luwu

Sentra Gakkumdu Luwu menggelar rapat pembahasaan tindak pidana pemilu. (Dok:bawaslu)

LUWU, SETARAKATA.comDalam rangka menjaga integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bersih dan adil, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Luwu melaksanakan rapat pembahasan, Jumat (25/10).

Agenda utama rapat ini adalah membahas laporan pelanggaran dengan nomor register 003/Reg/LP/PB/Kab/27.09/X/2024.

Bacaan Lainnya

Rapat yang diadakan di ruang sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu ini melibatkan perwakilan dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri.

Setelah melalui beberapa tahap pembahasan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan menyerahkan hasil penyidikan tersebut kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Luwu.

Asriani Baharuddin, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Luwu sekaligus Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Luwu, menekankan pentingnya kerja sama antara lembaga pengawas dan penegak hukum dalam menangani laporan pelanggaran pemilu.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran selama proses pemilu, guna mendukung terciptanya demokrasi yang sehat dan transparan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *