Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo Tangkap Pelaku Pencuri HP

Ilustrasi. (Dok:net)

PALOPO, SETARAKATA.comUnit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian handphone, Suwardi Rahman (29), pada Minggu (27/10/2024).

Suwardi diduga mencuri sebuah handphone merek Vivo T1 berwarna biru dari kantong motor milik korban di Perum Bogar, Palopo, pada Sabtu (5/10/2024).

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menyatakan korban mengalami kerugian hingga Rp 4,3 juta akibat kehilangan handphone tersebut.

Setelah kejadian, korban langsung melaporkan pencurian ini ke Polres Palopo untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, tim kepolisian melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan informasi yang diterima, Suwardi diketahui berada di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Tim Resmob Polres Palopo pun berkoordinasi dengan Resmob Polres Sidrap untuk menangkap pelaku.

“Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku,” ungkap AKP Supriadi, Minggu (27/10/2024),

Suwardi berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, setelah 22 hari melarikan diri.

Dalam interogasi awal, Suwardi mengakui telah mencuri handphone tersebut.

Ia kini ditahan bersama barang bukti berupa HP Vivo T1 hasil curian yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *