JAKARTA, SETARAKATA.com – Penangkapan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait keterlibatan dalam kasus judi online (Judol) memicu perhatian luas dari masyarakat.
Kasus ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi Indonesia dalam upaya pemberantasan judi online, di mana pendekatan teknis semata dalam memblokir situs-situs tidak lagi memadai.
Upaya pemberantasan judi online ini membutuhkan kepemimpinan yang kuat dan komitmen penuh dari pihak terkait untuk mengatasi masalah hingga ke akarnya.
Ironisnya, Komdigi seharusnya bertanggung jawab langsung dalam pengawasan aktivitas ilegal digital, termasuk perjudian online serta layanan pinjaman daring.
Ardi Sutedja, pakar keamanan siber dari Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), menekankan bahwa kasus ini mencerminkan kompleksitas besar dalam mengatasi judi online di Indonesia.
“Judol tidak semudah perjudian lainnya untuk dikendalikan, karena hingga kini belum dianggap sebagai kejahatan global yang mendapat perhatian internasional,” ujar Ardi Sutedja pada Rabu (6/11/2024).
Peningkatan kasus judi online telah menjadi ancaman serius yang melampaui isu keamanan siber atau teknologi informasi. Dengan akses yang mudah dan daya tarik kuat, dampak negatif judi online menjangkau aspek ekonomi, sosial, hingga kesejahteraan keluarga di Indonesia.
Ardi menekankan pentingnya kepemimpinan yang memiliki komitmen tinggi dalam mengambil tindakan nyata.
“Kerjasama lintas sektoral dan internasional sangat diperlukan, disertai edukasi dini di semua lapisan masyarakat untuk mengurangi dampak buruk judi online,” tegasnya. (*)