Kapolda Sulsel Ungkap Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Capai Rp84 Miliar

Kapolda Sulsel Gelar Konferensi Pers pengungkapan Kasus Korupsi. (Dok:net)

MAKASSAR, SETARAKATA.comKepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan, memimpin konferensi pers mengenai penanganan kasus tindak pidana korupsi di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).

Acara ini dihadiri oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi, Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi, dan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.

Bacaan Lainnya

Kapolda Sulsel menyatakan bahwa konferensi pers ini merupakan bagian dari langkah konkret Polda Sulsel dalam mendukung 8 Program Prioritas Presiden RI, khususnya di bidang pemberantasan korupsi dalam 100 hari pertama pemerintahan.

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, mencakup berbagai kasus seperti proyek pekerjaan fisik, kejahatan perbankan, dan penyalahgunaan wewenang.

Kapolda Sulsel melaporkan, dalam upaya pengusutan, pihak penyidik telah memeriksa 523 saksi dan 16 ahli untuk memperkuat bukti. Barang bukti yang berhasil disita mencakup:

  • 411 dokumen penting seperti BPKB, sertifikat, dan dokumen lain terkait
  • 14 unit mobil
  • 10 unit truk dump merek Hino, UD Truck, dan Nissan
  • 8 unit forklift merek Sumitomo dan TCM
  • 1 unit ponsel
  • 3 unit laptop
  • Uang tunai sebesar Rp2.295.000.000

Selain itu, nilai penyelamatan terhadap aset negara mencapai Rp8,7 miliar, sementara total kerugian negara yang terhitung mencapai Rp25,4 miliar. Potensi kerugian keseluruhan diperkirakan mencapai Rp59,4 miliar, sehingga akumulasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp84,8 miliar.

Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan inisial antara lain AA, JP, MS, OA, EJ, dan lainnya. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pelanggaran ini membawa ancaman hukuman minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup dalam kondisi darurat, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Irjen Pol Yudhiawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas korupsi di wilayah Sulawesi Selatan.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku korupsi demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi aset negara,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *