PALOPO, SETARAKATA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Selasa (14/01/2025).
Irwandi menegaskan bahwa KPU Palopo selalu menjalankan tugas secara transparan dan melibatkan semua pihak terkait.
“Tidak ada niat atau moral hazard yang kami lakukan dalam proses ini. Semua proses kami lalui dengan terbuka dan selalu dihadiri oleh pihak terkait, termasuk Bawaslu. Keputusan kami berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan di depan sidang Bawaslu Palopo,” ungkapnya.
Dalam sidang tersebut, KPU Palopo menyampaikan empat poin penting dalam petitumnya:
- menolak aduan pengadu untuk seluruhnya
- Menyatakan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dalam tahapan penyelenggaran pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- menyatakan para teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelengaraan pememilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah 2024 berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku dan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, professional, proposional, akuntabel, efektif dan Efesien serta merehabilitasi para teradu
- Apabila DKPP berpendapat yang lain dapat memberikan putusan se adil-adilnya.
“Demikian jawaban kami sampaikan. Kami mohon Ketua dan Anggota Majelis dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tutup Irwandi.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dua kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.
Sidang berlangsung, diruang sidang DKPP, Jakarta, Selasa, (14/01/2025).
BACA JUGA:
Sidang DKPP, Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Kota Palopo Berlangsung Hari Ini
Sidang ini akan membahas dua perkara besar, yaitu: Perkara Nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024
Kedua perkara tersebut melibatkan Ketua dan Anggota KPU serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo.
Perkara pertama diajukan oleh Junaid, yang menuding Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin, bersama dua anggotanya, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid, melakukan pelanggaran dengan mengubah status persyaratan pencalonan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo.
Awalnya, KPU Kota Palopo menyatakan pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ijazah paket C milik Trisal dianggap tidak sah. Namun, status tersebut kemudian diubah.
Perkara kedua diajukan oleh Dahyar, yang menuding Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, dan anggota Bawaslu, Widianto Hendra, tidak melakukan pengawasan aktif saat KPU menetapkan Trisal Tahir sebagai calon yang memenuhi syarat dalam Pilkada 2024. (*)