LUWU, SETARAKATA.com – Ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) tercatat menjadi karyawan di dua perusahaan besar di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu, saat ini terdapat sekitar 125 TKA yang bekerja di PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) dan PT Anhe Konstruksi Indonesia (AKI).
Kepala Disnakertrans Luwu Hasbullah, menjelaskan pihaknya terus berupaya mengimbangi keberadaan TKA dengan meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal melalui program pelatihan.
“Jika perusahaan membutuhkan keterampilan tertentu, kami akan mengadakan pelatihan sesuai kebutuhan mereka. Tentunya dengan syarat adanya kerja sama (MoU) antara perusahaan dan Pemda Luwu,” ungkapnya.
Hasbullah menyoroti masalah pengangguran sebagai salah satu penyebab Luwu masuk dalam empat besar kabupaten termiskin di Sulawesi Selatan. Ia menekankan bahwa perusahaan seharusnya lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal jika mereka memiliki keterampilan yang dibutuhkan.
“Sebodoh-bodohnya perusahaan, mereka tidak akan mengambil TKA jika tenaga kerja lokal mampu memenuhi kebutuhan mereka,” tambahnya.
PT BMS telah mengumumkan rencana untuk merekrut 1.200 pekerja baru pada bulan April 2025, yang sebagian besar akan ditempatkan di tungku 3.
Hasbullah menyatakan bahwa Pemda Luwu akan memastikan peluang ini dimanfaatkan oleh tenaga kerja lokal.
Selain persoalan tenaga kerja, Disnakertrans Luwu juga fokus pada penertiban retribusi pajak TKA yang dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hasbullah menyebut bahwa setiap TKA diwajibkan membayar pajak sebesar 100 dolar AS per orang atau sekitar Rp1,6 juta per tahun.
“Dari hitungan kasar, jika semua tertib, retribusi pajak TKA dapat menyumbang sekitar Rp100 miliar per tahun untuk kas daerah,” jelas Hasbullah.
Namun, proses penertiban ini terkendala lambatnya verifikasi dokumen TKA di tingkat kementerian.
“Kami sedang mengupayakan dokumen dari perusahaan untuk diserahkan ke kementerian agar proses ini segera berjalan,” tambahnya.
Keberadaan TKA di Kabupaten Luwu juga menjadi perhatian Komisi 3 DPRD Luwu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Anggota DPRD meminta perusahaan-perusahaan di Luwu untuk lebih transparan dan adil dalam perekrutan tenaga kerja, sehingga masyarakat lokal dapat lebih menikmati manfaat kehadiran perusahaan.
“Kehadiran perusahaan di Luwu adalah anugerah, tetapi akan sangat merugikan jika masyarakat lokal tidak bisa menikmati dampaknya, termasuk dalam perekrutan tenaga kerja,” pungkas Hasbullah. (*)