PALOPO, SETARAKATA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo memastikan akan segera menggulirkan hak angket terhadap RSUD Sawerigading. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi A DPRD Palopo, Aris Munandar, Kamis (30/1/2025).
Hak angket merupakan hak anggota DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap transparansi pengelolaan anggaran di RSUD Sawerigading.
“Bulan depan (Februari) akan kita gulirkan. Hingga hari ini, RSUD Sawerigading belum mau membuka datanya kepada DPRD,” ujar Aris Munandar.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari dua pertemuan sebelumnya pada 20-21 Januari 2025, di mana DPRD meminta laporan transparansi penggunaan anggaran.
BACA JUGA:
DPRD Palopo Geram, RSUD Sawerigading Tak Menyediakan Data yang Diminta
“Hari pertama pertemuan, pihak RSUD Sawerigading sempat bersedia memberikan data, bahkan ingin meng-copy. Namun karena keterbatasan waktu, prosesnya ditunda ke hari berikutnya. Anehnya, di hari kedua, mereka tiba-tiba menolak memberikan data dengan alasan harus ada persetujuan Wali Kota,” jelas Aris.
Aris juga membandingkan dengan RSUD Palemmai, yang memiliki status sama sebagai Rumah Sakit BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
“Saat kami panggil RSUD Palemmai, mereka bersedia memberikan data tanpa harus menunggu persetujuan Wali Kota. Ini yang membuat kami heran,” tambahnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Direktur Utama RSUD Sawerigading, dr. Rismayanti Tandjung, membantah bahwa pihaknya sengaja menutupi data yang diminta DPRD.
“Kami tidak ada niat menutupi data. Kami hanya menjaga etika dan profesionalisme. Sebelum ke DPRD, saya sudah melapor ke Pj Wali Kota. Beliau meminta agar data diberikan setelah proses audit oleh Inspektorat selesai,” ungkap dr. Rismayanti.
Ia juga menambahkan bahwa saat pembahasan anggaran sebelumnya, RSUD Sawerigading telah menyerahkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) kepada DPRD. Namun, data tambahan yang diminta saat rapat kerja, seperti Penggunaan anggaran 2024-2025, Persediaan obat dan ATK, Jasa pemeliharaan gedung, SK pembagian jasa, Data parkiran, RSB, dan RBH tahunan masih perlu izin lebih lanjut dari pimpinan.
Dengan adanya hak angket ini, DPRD Palopo akan terus mendorong transparansi pengelolaan anggaran RSUD Sawerigading demi akuntabilitas layanan kesehatan di Kota Palopo. (*)