PALOPO, SETARAKATA.com – Dua pria asal Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Armansya Ufri (38) dan A Herman (40), berhasil diamankan pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Palopo.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Palopo setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Kejadian ini bermula pada Sabtu (25/1/2025) sore di Jalan Pemuda, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. Kedua pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas kalung emas seberat 20 gram yang dikenakan korban.
“Akibat insiden ini, korban tidak hanya kehilangan kalung emasnya, tetapi juga mengalami luka di lutut kanan dan nyeri di paha kiri,” ungkap Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Senin (3/2/2025), kemarin.
Setelah kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Palopo. Tim Resmob Polres Palopo bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Informasi terkait lokasi pelaku membawa polisi ke depan Cafe Moza, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan. Pada Senin (3/2/2025), kedua pelaku berhasil diamankan saat sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di penjual eceran.
Dalam proses interogasi, Armansya dan Herman mengaku telah mencuri kalung emas tersebut dan menjualnya. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua dan digunakan untuk membeli narkoba serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor yang digunakan untuk aksi penjambretan, badik, anak panah, ketapel, dan helm. Senjata tajam tersebut ditemukan saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Saat ini, kedua pelaku mendekam di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mendalami kasus ini guna memastikan apakah ada keterlibatan pelaku dalam kejahatan serupa di wilayah lain. (*)