PALOPO, SETARAKATA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadwalkan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palopo 17 Februari 2024 pukul 13.30 WIB.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dengan agenda utama menguji keabsahan ijazah paket C yang digunakan oleh calon Wali Kota Palopo 2024, Trisal Tahir.
Kuasa hukum pasangan Farid Kasim dan Nurhaenih dalam petitumnya meminta MK untuk mengabulkan pemungutan suara ulang (PSU). Jika dikabulkan, Pilkada Palopo 2024 bisa kembali ke tahapan pemungutan suara baru.
Beredar isu, pemerintah Kota Palopo telah menyiapkan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU), hal ini dibantah langsung Pj Walikota Palopo, Firmanza DP.
Menurutnya, besaran biaya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo, sama sekali belum dibicarakan, mengingat sidang MK masih berlangsung dan belum ada keputusan resmi.
“Belum pernah dibicarakan itu, sebaiknya kita tunggu saja hasil keputusan Mahkamah Konstitusi,” singkat Firmanza DP.
Hal Senada juga di ungkapkan mantan ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin. Saat dihubungi, Irwandi mengungkapkan anggaran Pilkada Palopo 2024 yang mencapai Rp 23 miliar belum termasuk biaya PSU.
“Per Desember 2024, anggaran yang tersisa itu sekitar Rp 5,6 miliar. Itu belum termasuk biaya sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK yang masih berlangsung sampai saat ini,” ujar Irwandi, Minggu (9/2/2025).
Ia memperkirakan bahwa sisa anggaran hingga seluruh tahapan Pilkada selesai berkisar Rp 4 miliar lebih. (*)