LUWU UTARA, SETARAKATA.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, menegaskan setiap bayi yang baru lahir wajib segera didaftarkan ke BPJS Kesehatan.
Hal ini ia sampaikan saat menyerahkan dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Nomor BPJS di Puskesmas Cendana Putih, Kecamatan Mappedeceng, Senin (10/2/2025).
Kasrum menjelaskan, Disdukcapil Luwu Utara berkomitmen untuk langsung memproses dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir.
“Setiap warga yang melahirkan akan langsung diproses dokumennya. Begitu keluar dari rumah sakit atau puskesmas, mereka sudah memiliki Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, KIA, serta nomor BPJS,” ujarnya.
Kasrum juga mengimbau agar tidak ada lagi bayi baru lahir yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan. Menurutnya, pendaftaran kini semakin mudah karena telah difasilitasi oleh petugas layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit.
“Saya harap tidak ada lagi warga yang melahirkan tetapi anaknya belum terdaftar di BPJS. Sekarang cukup mengirimkan data melalui link yang telah disiapkan, dan prosesnya bisa langsung berjalan,” jelasnya. (*)






