PALOPO, SETARAKATA.com – Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,2 juta per hari dari sistem parkir berbayar.
Pendapatan ini berasal dari 122 juru parkir (jukir) yang bertugas di berbagai titik strategis di kota.
Menurut Kasi Pengembangan SDM Dishub Kota Palopo, Mustam, sistem parkir berbayar dikelola di pusat perbelanjaan, rumah makan, dan tempat umum lainnya.
Namun, ada beberapa lokasi yang tidak dikelola oleh Dishub, seperti Lapangan Pancasila, Opsal Plaza dan Depan Hypermart
“Ketiga lokasi tersebut bukan di bawah pengelolaan juru parkir binaan kami,” jelas Mustam, Kamis (13/2/2025).
Selain retribusi harian, Dishub juga mengelola parkir bulanan di dua lokasi yakni RS At Medika Rp1,5 juta per bulan dan Toko Baru Rp1,2 juta per bulan.
Mustam menegaskan, sistem parkir ini tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga bertujuan menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan sistem parkir di Kota Palopo berjalan tertib dan memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Sistem parkir di Kota Palopo mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024, dengan tarif Kendaraan roda 4 sebesar Rp4.000 dan Kendaraan roda 2 sebesar Rp2.000. (*)