Dampak Penghematan APBN 2025, Masa Reses DPRD Luwu Dikurangi

Kantor DPRD Kabupaten Luwu. (Dok:net)

LUWU, SETARAKATA.comPresiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kebijakan dalam penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Bacaan Lainnya

Dampaknya dirasakan di berbagai sektor, termasuk di DPRD Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Sebanyak 35 anggota DPRD Luwu harus mengurangi jumlah hari reses mereka untuk bertemu konstituen.

“Ada pengurangan hari reses dari biasanya 6 hari menjadi 5 hari,” jelas Kabag Umum dan Keuangan DPRD Luwu, Jamal Hidayat, Kamis (13/2/2025).

Bahkan, untuk daerah pemilihan (dapil) perkotaan seperti Dapil I (Belopa, Belopa Utara, Kamanre) dan Dapil II (Suli, Suli Barat), masa reses bisa berkurang hingga 4 hari.

Selain pemangkasan hari reses, anggaran untuk keperluan reses juga dipangkas dari Rp10 juta menjadi Rp8 juta per anggota DPRD, yang berimbas pada jumlah konstituen yang bisa diundang.

“Sebelumnya, setiap anggota dewan bisa menghadirkan 160 orang dalam reses. Sekarang hanya bisa 100 orang,” tambah Jamal. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *